Kantor Pengacara Hubungan Industrial Profesional ILP
Professional Legal Defense

Keadilan di Tempat Kerja
Bukanlah Kemewahan

"Persoalan ketenagakerjaan bukan semata persoalan hukum normatif, melainkan persoalan kehidupan, penghidupan, dan martabat manusia."

Tentang Kami

Mitra Hukum yang
Humanis & Berintegritas

Indonesia Labour And Partners (ILP) hadir untuk mengisi ruang kosong dalam perlindungan pekerja. Kami memahami bahwa pekerja sering berada pada posisi yang tidak seimbang. Oleh karena itu, ILP berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada solusi.

"Hukum bagi ILP adalah alat perlindungan manusia, bukan sekadar mekanisme prosedural."

Visi Kami

Menjadi kantor hukum yang dipercaya oleh pekerja sebagai mitra perlindungan hak, yang bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas.

Nilai-Nilai Utama

  • Keadilan Bermartabat
  • Keberpihakan Bertanggung Jawab
  • Profesionalisme & Integritas

Core Principles

Prinsip Pendampingan Klien

Pembeda utama ILP dengan praktik bantuan hukum konvensional.

Subjek, Bukan Objek

Klien bukan sekadar kasus, tapi individu yang memiliki suara dan kepentingan.

Personal & Berkelanjutan

Pendampingan disesuaikan latar belakang klien & jangka panjang.

Transparansi Jujur

Tidak menjanjikan kemenangan semu. Kami sampaikan risiko secara rasional.

Solutif & Proporsional

Setiap langkah hukum dipilih terukur demi kepentingan terbaik klien.

Prioritas Non-Litigasi

Mengutamakan dialog tanpa mengurangi ketegasan sikap hukum.

Edukasi Hukum

Memberdayakan klien agar mampu mengambil keputusan sadar.

Practice Areas

Fokus Layanan
Ketenagakerjaan

Menangani perselisihan industrial hingga perlindungan profesi khusus dengan strategi terukur.

PHI (Hubungan Industrial)

Penanganan perselisihan hubungan industrial secara komprehensif, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi di Pengadilan.

Sengketa PHK & Pesangon

Pendampingan strategis dalam kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk memastikan hak pesangon sesuai UU Cipta Kerja.

Hak Normatif Pekerja

Penyelesaian sengketa terkait upah lembur, tunjangan hari raya (THR), cuti, dan hak-hak dasar pekerja lainnya.

Advokasi Tenaga Kesehatan

Perlindungan hukum spesifik bagi Perawat, Apoteker, dan Bidan dalam menjalankan profesi medis dari malpraktik.

Perlindungan Guru & PPPK

Advokasi khusus untuk Tenaga Pendidik Honorer dan PPPK terkait status kepegawaian dan kesejahteraan.

Drafting Kontrak Kerja

Layanan reviu dan pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan Peraturan Perusahaan.

Pendekatan Kami

Persuasif & Solutif

Mengutamakan dialog dan mediasi.

Analisis Objektif

Kajian hukum jernih sesuai UU.

Terukur

Strategi bertahap dan efisien.

Kesiapan Litigasi

Siap sidang di PHI jika diperlukan.

Inovasi Layanan Hukum

Sistem Keanggotaan &
Client Card ILP

Agar pekerja tidak merasa sendirian, kami menerapkan sistem keanggotaan tahunan. Hemat, terjangkau, dan memberikan perlindungan berkelanjutan tanpa biaya operasional tambahan mendadak.

  • Client Card Eksklusif ILP
  • Akses Langsung Sistem Web ILP
  • Konsultasi Hukum Prioritas
  • Informasi & Edukasi Berkala
Tahunan

Kontribusi Member

Rp 800rb - 1 Juta/ tahun

Detail Keuntungan:

Tanpa biaya operasional tambahan
Pendampingan awal persoalan hukum
Akses fitur web khusus klien
Daftar Keanggotaan Sekarang

Sesuai ketentuan PDF Company Profile halaman 8.

"Kami berkomitmen untuk tidak memberikan janji yang menyesatkan atau harapan semu. Kami menyampaikan analisis hukum secara jujur, rasional, dan proporsional."

— Komitmen Etika ILP